KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pergudangan Sunrise PT Jati Jaya, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial RR. Ditangkap di kawasan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, penangkapan tersangka RR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP SPKT POLSEK PASAR KEMIS yang diterima pada 25 Juni 2024.
BACA JUGA: Penjual Ayam Goreng di Balaraja Tangerang Tewas Terbakar
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Raden selaku pemilik pergudangan yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (25/6/2024) sekitar Pukul 06.30 WIB.
Di TKP, dia melihat banyak bercak darah di lantai dan terdapat terpal diikat dengan tali seperti membungkus seseorang.
“Karena merasa curiga, Raden memberitahukan kepada S dan M selaku security,” katanya.
Setelah itu, Raden terkejut mengetahui kendaraan Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik dan Suzuki Pick Up, warna hitam miliknya hilang dari parkiran.
“Lalu yang bersangkutan melapor ke Polsek Pasar Kemis,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Buru Deb Kolektor Pengeroyok Pedagang Mi Ayam
Lanjut Kapolres, menerima Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Kanit Reskrim dan unit inafis segera melakukan olah TKP.
Hasilnya petugas mendapati yang terbungkus di dalam terpal bernama S, karyawan gudang tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Selesai melakukan olah TKP selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih jauh, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP, tim opsnal Resmob berhasil identifikasi pelaku, yaitu berinisial RR yang tak lain karyawan di gudang tersebut.
Kemudian, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB didapat informasi pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang.
“Penyidik berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Gangster Bersenjata Tajam Meresahkan Warga Cisoka Tangerang
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap S hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku menghabisi korban menggunakan besi tumpul seberat 2.5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban sebanyak 2 kali.
Selain itu, pelaku RR mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian terhadap 1 Unit Mobil Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dan 1 Unit Suzuki APV Pick Up warna hitam di Pergudangan Kecamatan Pasar Kemis.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas dan kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.(Deri/Dif)