KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID– Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan narkotika. Dia pun mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran minuman keras dan narkotika di wilayah.
Sigit pun meminta masyarakat untuk melapor jika adanya temuan oknum polisi, khususnya di tubuh Polres Kota Tangerang yang terbukti membekingi atau ikut menjual miras, obat-obatan keras dan narkotika.
“Jika ada oknum laporkan kepada saya dengan buktinya. Saya akan tindak tegas,” kata Kombes Sigit kepada wartawan, Kamis, (16/2/2023).
Sigit menyebut, bentuk pemberian sanksi tegas itu nantinya disesuaikan dengan jenis kasus atau pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum tersebut, misalnya, pelanggaran disiplin, kode etik atau pidana.
BACA JUGA: Diduga Hendak Tawuran, 80 Pelajar SMK di Tangerang Diamankan Polisi
“Untuk tindakan tegas itu nanti disesuaikan dengan kasusnya seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, Sigit dalam agenda Curhat Jumat, (10/2/2023), di wilayah Cisoka, meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi segala bentuk peredaran miras dan narkoba.
Himbauan, itu buntut dari maraknya aksi gangster pelajar di Kabupaten Tangerang, dimana kejahatan jalanan itu diduga akibat dari mengkonsumsi miras dan narkoba.
BACA JUGA: Viral Video Aliran Sesat di Cisoka Kabupaten Tangerang, Ternyata Praktik Perdukunan
Untuk itu ia pun mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi mencurigakan. “Kepada masyarakat jangan segan untuk melapor jika ada aktivitas di lingkungan sekitarnya yang mencurigakan,” pungkasnya.(Der/Hdr)