KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Kantor Hukum Ranop Siregar dan rekan melayangkan somasi kepada PT Tirta Investama (Danone AQUA) yang memproduksi air mineral dalam kemasan merek Aqua di Indonesia.
Pasalnya, kata Ranop Siregar, salah seorang konsumen atas nama Pivi Supami diduga menjadi korban setelah mengkonsumsi air minum Aqua galon.
Selain pusing sambung dia, anak korban juga mual, muntah-muntah dan mengalami pembengkakan di bagian pipi dan leher. Sehingga harus dilarikan ke klinik Angkatan Udara di Halim untuk mendapatkan pengobatan.
Hasil dari pemeriksaan, tandas Ranop, disebutkan di dalam tubuh anak korban terdapat bakteri. Hal itu tertuang di dalam surat keterangan tim medis klinik tersebut.
Peristiwa itu, lanjut dia, terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu, di jalan Bogor km 35-38, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dimana Aqua yang dibeli Korban di salah satu minimarket dengan struk yang kodenya sesuai dengan produksi sudah tidak higienis atau tercemar seperti bulat-bulatan lumut.
BACA JUGA: Dianggap Wanprestasi, Pengembang Perumahan Lavon Disomasi Konsumen
Saat itu juga, sambung Ranop, pihak korban langsung memprotesnya melalui media sosial Twitter. Dan Keesokan harinya pihak Aqua langsung mendatangi rumah korban untuk meminta menghapus status yang diunggah oleh korban di twitter
Keinginan itu, papar Ranop, dituruti oleh keluarga korban. Bahkan tanpa disuruh, pihak Aqua membersihkan dan membuang sisa air yang ada di dispenser rumah korban .
“Sepertinya pihak Aqua ketakutan. Mereka langsung membersihkan dispenser tersebut,” kata dia.
Pihak Aqua-pun, tambah Ranop, berjanji akan memberi atau mengganti biaya pengobatan terhadap tujuh orang anggota keluarga korban yang mengalami nasib yang sama. Namun semua itu hanya janji manis. Bahkan seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh korban.
BACA JUGA: Palsukan Situs Kemensos Seorang Sarjana Komputer Ditangkap Polda Metro Jaya
“Sampai saat ini pihak korban masih menunggu itikad baik dari pihak Aqua,” kata Ranop.
Tapi, tambah Ranop, bila pihak Aqua tidak ada itikad baik, kasus itu akan dibawa ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Mengingat tindakan pihak aqua telah menghilangkan barang bukti, dengan membuang dan membersihkan dispenser di rumah korban.
“Yang jelas ini sudah masuk ke unsur pidana,” ungkap Ranop.
Sedangkan mengenai perdatanya, lihat pada perkembangan nanti. “Aspek perdata, kita nanti akan mengajukan gugatan ke Aqua untuk ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.
Sementara itu Manager PT Tirta Investama (Danone AQUA), Kws Mecky saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak merespon. Begitu pula ketika di whatsApp. Ia hanya membaca dan tidak membalas. (Aan)