Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Caleg Demokrat Terancam Pidana Pemilu

Avatar photo
×

Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Caleg Demokrat Terancam Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Caleg Demokrat Terancam Pidana Pemilu
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar (tengah) memberikan klarifikasi kendaraan berplat dinas Polri yang digunakan kampanye, Sabtu (16/12/2023).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar terancam pidana Pemilu lantaran kepergok menggunakan kendaraan berplat dinas Polri untuk kampanye, pada Sabtu (16/12/2023) siang.

Kejadian itupun terekam video dan viral di sejumlah media sosial (Medsos). Kemudian setelah diselidiki Polisi, mobil tersebut digunakan kampanye di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung berkoordinasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kabid Propam Polda Banten. Kemudian, pihaknya bersama Caleg Zulfikar melakukan klarifikasi atas kejadian itu, Sabtu (16/12/2023) malam.

BACA JUGA: Sejumlah Caleg Golkar Dinyatakan Terbukti Kampanye di Masjid Al Amjad Tigaraksa Tangerang

“Kami sudah tindaklanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan plat nomor, serta sirine rotator atau strobo juga kami tertibkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Zulfikar membenarkan mobil plat nomor institusi Polri 7088-VII yang kala itu digunakan untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan Kalender 2024 adalah miliknya.

Ia menjelaskan, plat institusi Polri didapat secara resmi melalui kedinasan sebagai anggota DPR RI dengan proses dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun plat tersebut sudah berakhir masa berlakunya.

“Saya mohon maaf karena saya tidak begitu, kendaraan itu bukan digunakan saya secara pribadi, tapi sedang dibawa sopir saya,” jelasnya.

BACA JUGA: Calegnya Dilaporkan Ke Bawaslu, Ketua DPD Gelora Kabupaten Tangerang  Minta Jangan Ada Yang Memperkeruh Suasana Politik

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepadan wartwan Rabu (20/12/2023) mengatakan, pihaknya telah mendorong kasus Caleg Demokrat itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sesuai amanat dari pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Sudah dilimpahkan ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Muslik mengaku pasca peristiwa itu, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan melakukan kajian terhadap kegiatan kampanye Caleg Partai Demokrat tersebut.

Hasilnya, kata dia, memenuhi syarat materil maupun formil yang mengarah kepada pidana Pemilu.

“Bawaslu sudah memproses sesuai aturan,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *