KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Serpong Utara memanggil Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar) Tangsel Peter Abdul Karim atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Panwascam Serpong Utara, Entus Saefudin mengatakan, Peter Abdul Karim dipanggil atas dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak kecil di Kelurahan Jelupang pada tanggal 20 Desember 2023.
BACA JUGA : Jaga kondusifitas Nataru, Pilar Apresiasi GP Ansor dan Banser
“Ya, disini Peter dipanggil atas dugaan pelanggaran terkait adanya beberapa anak kecil dalam kegiatan kampanye,” kata Entus kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Entus menjelaskan, saat Peter Abdul Karim menjadi Ketua Pengurus Kecamatan Serpong Utara dari Partai Golkar untuk kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI berinisial ARD. Selain anak kecil, Entus menerangkan, adanya keterlibatan Ketua RT dalam kampanye tersebut.
BACA JUGA : Natal 2023, Polisi Sterilisasi Sejumlah Gereja di Tangerang
“Adanya anak kecil dan keterlibatan satu orang RT dalam kampanye ibu ARD. Itu sih yang di pemberian keterangan pada hari ini kita memanggil saudara Peter Abdul Karim,” jelasnya.
Dalam kampanye tersebut, dijelaskan Entus, melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan adanya bahwa di kampanye itu tidak boleh melibatkan anak-anak.
“Kemudian dengan adanya RT/RW kita berkaitan dengan PerMendagri Nomor 18 dan Perwal Nomor 103 terkait dengan perangkat daerah artinya netralitas perangkat daerah,” terangnya.
Entus memaparkan, selanjutnya pihaknya akan mengkaji dari hasil yang disampaikan oleh Peter Abdul Karim dan kemudian akan diadakan rapat pleno terkait dengan kajian yang akan disampaikan serta dibuatkan berita acara dari hasil kajian tersebut.
BACA JUGA : Apel Terakhir Masa Jabatan Wali/Wakil Kota Tangerang Berlangsung Haru
“Kemudian nanti kita akan putuskan apakah nanti masuk ke ranah pelanggaran untuk ditindaklanjuti, atau memang tidak ditindak lanjuti karena kekurangan persyaratan atau kekurangan formil dan materilnya,” ujarnya.
Entus menambahkan, pihaknya mendapatkan surat penberitahuan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada saat kampanye Caleg DPR RI, ARD.
“Ya dia (Peter Abdul Karim, red) sebagai terklarifikasi saja pemberi keterangan, karena beliau juga hadir pada saat itu karena memang beliau Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Serpong Utara dia yang mengklarifikasi,” pungkasnya. (van)