Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kajari Ungkap Ada Pengembalian Uang Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kas Daerah

Avatar photo
×

Kajari Ungkap Ada Pengembalian Uang Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

Proses Hukum Terus Berlanjut

Kajari Ungkap Ada Pengembalian Uang Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kas Daerah
Kajari Kabupaten Tengerang Ricky Tommi Hasiholan mengungkap adanya informasi pengembalian uang hasil dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa sampai saat ini masih terus berjalan.

Ricky mengaku telah memerintahkan kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan pendalaman, terkait informasi adanya dugaan pengembalian uang hasil korupsi tersebut ke kas daerah.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Tapi sifatnya informasi, nanti kami akan suruh penyidik untuk klarifikasi kebenaran informasi tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

BACA JUGA: Mahasiswa Minta Kejagung Lanjutkan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang

Lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi kepada pejabat-pejabat terkait, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Nantilah saya konfirmasi dulu, kan kami tidak usah membicarakan yang lanjut belum tentu benar juga,” jelas Kajari.

Ia mengungkap sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, penyidikan masih berlanjut, namun membutuhkan waktu pendalaman pengkajian beberapa aspek.

“Agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih masif,” tegasnya.

BACA JUGA: Masih Dalam Penyelidikan Kejari, RSUD Tigaraksa Tangerang Tetap Dibuka

Lebih jauh, Ricky menanggapi laporan Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas penanganan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang terkesan jalan di tempat atau mandek.

Menurutnya penegakan hukum harus berbasis alat bukti, banyak kajiannya dan tidak boleh gegabah.

“Karena ini juga ada aspek kepentingan umum ya kan, jadi kami juga harus benar-benar menegakan hukum berdasarkan kajian-kajian ataupun alat bukti yang ada,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *