Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kadindik Kota Tangerang Ancam Tindak Tegas Panitia Yang Langgar PPDB

×

Kadindik Kota Tangerang Ancam Tindak Tegas Panitia Yang Langgar PPDB

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang di Puspem Kota Tangerang, Banten- (ist).

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin ancam berikan sanksi tegas kepada panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang berani melanggar ketentuan selama diberlakukan pelaksanaan PPDB tersebut.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka siapapun yang melakukan pelanggaran, baik oknum pelaku maupun sekolahnya akan ditindak tegas,’ kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin terkait akan dibukanya pelaksanaan PPDB tersebut, Kamis (9/6/2022)

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Adapun sanksi yang akan diberikan Kepala Sekolah atau oknum yang menyelewengkan aturan itu, kata dia, berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya. 

“kami ingatkan, keberlangsungan PPDB tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” kata dia.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Bahri Harap Pelaksanaan PPDB Berjalan Lebih Baik Lagi

Dindik lanjutnya, sudah mensosialisasikan aturan dan sanksi tersebut kepada seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB itu, sehingga patut dijadikan perhatian.

Ia pun mengimbau, agar seluruh wali murid tidak terpengaruh dengan adanya para oknum yang berjanji  dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.

“Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing,” paparnya.

Sebagai informasi, helpdesk whatsapp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.(Aan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *