Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kadindik Kabupaten Tangerang Digugat ke PTUN

Avatar photo
×

Kadindik Kabupaten Tangerang Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Kadindik Kabupaten Tangerang Digugat ke PTUN
Syaifullah (Kanan) selaku Kadindik dituding telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi calon kepala sekolah (Kepsek) untuk jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD/SMP).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Tangerang Utara Community Center (TCC) mengancam menggugat Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang, Banten, Syaifullah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ancaman itu bukan tanpa alasan. Syaifullah selaku Kadindik dituding telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi calon kepala sekolah (Kepsek) untuk jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD/SMP).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Ancaman mem-PTUN-kan Kadindik diungkapkan Direktur Tangerang Utara Community Center (TCC), Prayogo Ahmad Zaidi bersama puluhan aktivis lainnya dan mahasiswa saat menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dindik Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (9/6/2022).

“Hasil pertemuan tidak ada titik temu. Karena itu besok kami akan laporkan Dindik kepada Ombudsman dan PTUN Serang,” ujar Prayogo kepada Wartawan.

BACA JUGA: Jika Tak Cabut SK Seleksi Kepsek dan Pengawas TK SD dan SMP, Kadisdik Kabupaten Tangerang Terancam Dilaporkan ke Ombudsman

Yogo mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti fisik kelalaian Kadindik secara administrasi. Kadindik dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan seleksi calon Kepsek.

Sikap arogansi Syaifullah sebagai Kadindik, menurut dia, dibuktikan juga dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 800/2626-Disdik tertanggal 20 Mei 2020 yang mengklaim proses seleksi Kepsek sudah sesuai dengan aturan.

“Harusnya menguji kompetensi calon Kepsek itu dipertontonkan di ruang publik dan pelaksanaan seleksi harus terbuka dan tidak terkesan hanya mengambil berkas di atas meja sesuai selera dan pesanan,” ungkap Yogo.

Sementara itu, Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah mengakui belum mencapai titik temu lantaran adanya perbedaan persepsi antara dinas dengan TCC. Untuk menghindari perdebatan, pihaknya sepakat untuk menyelesaikannya melalui ranah yang lebih tinggi.

“Kami sepakat dengan TCC untuk ditindaklanjuti melalui PTUN Serang. Karena ini menyangkut aturan main,” jelasnya.

Syaifullah menegaskan, yang bertanggungjawab atas seleksi calon Kepsek dan pengawas itu, adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).

“Dana seleksi Kepsek menggunakan APBD Kabupaten Tangerang, tapi yang bertanggungjawab terhadap hasilnya itu LPPKSPS,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *