KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang, menyatakan tetap akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII pada Rabu (26/10/2022).
Ketua OC Mukab Kadin Kabupaten Tangerang, Burhanudin mengaku kepastian digelarnya Mukab ke VII itu, setelah pihaknya bertemu dengan Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar.
Burhan mengaku, Zaki yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat Kadin telah memberi rekomendasi agar Mukab VII dapat tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan OC.
“Bupati Zaki berharap Mukab ke VII Kadin Kabupaten Tangerang dapat digelar sesuai rencana,” kata Burhan kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan Burhan, terkait perintah penundaan hingga diancam sanksi dari Kadin Banten, pihaknya telah bersurat untuk ke 2 kalinya dan mengaku telah berkoordinasi dengan Kadin Pusat agar Mukab bisa digelar sesuai rencana.
“Ketika dijatuhkan sanksi sah saja, yang jelas kami sudah sesuai AD/ART Kadin, jika ada masalah yang memutuskan Kadin Pusat,” jelasnya.
BACA JUGA: Kadin Kabupaten Tangerang Diminta Taat Aturan
Burhan menuturkan, dengan ditutupnya pendaftaran calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang pada Rabu (19/10/2022), sampai saat ini hanya ada satu bakal calon (Bacalon) yang telah resmi mendaftarkan diri.
Kemungkinan besar, kata dia, Bacalon tersebut akan ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027.
Saat ditanya nama Bacalon tunggal itu, Burhanudin menyebut Munadi, Ketua OC yang sebelumnya mengundurkan diri dan memutuskan untuk maju sebagai calon Ketua Kadin.
“Kemungkinan aklamasi,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar mengatakan, jika dilihat dari kepentingan organisasi, Pemerintah Daerah tidak ikut campur dengan polemik yang terjadi antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Kadin Banten.
Namun, saat disinggung rekomendasinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin, Zaki enggan menjawab.
“Pemkab tidak ikut campur urusan Kadin,” tandasnya.(Deri/Difa)