Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Kadin Banten Ancam Bekukan Kadin Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

Kadin Banten Ancam Bekukan Kadin Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang terancam terkena sanksi pembekuan dari Kadin Provinsi Banten jika tetap ngotot menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII pada Rabu (26/10/2022) besok.

Terlebih Kadin Provinsi Banten telah melayangkan dua kali surat peringatan yang berisi perintah penundaan pelaksanaan Mukab ke VII Kadin Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Banten, H Encep mengatakan, surat instruksi ke 2 itu sama dengan peringatan terakhir bagi pengurus Kadin Kabupaten Tangerang agar menunda pelaksanaan Mukab.

“Surat perintah penundaan Mukab VII itu terakhir kali untuk Kadin Kabupaten Tangerang,” kata Encep saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Selasa (25/10/2022).

Encep menuturkan, jika Kadin Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan Mukab ke VII, akan ada sanksi tegas yang diberikan Kadin Banten berupa pembekuan organisasi.

“Jika Mukab ke VII tetap dilaksanakan tentunya nanti akan ada sanksi, salah satunya pembekuan organisasi,” tegasnya.

BACA JUGA: Kadin Kabupaten Tangerang Ngotot Mukab Lantaran Rekomendasi Bupati

Encep mengungkap, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Kadin Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki pasal-pasal AD/ART pelaksanaan Mukab yang dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dengan begitu, ia menegaskan segala anggaran yang dikeluarkan hingga hasil pelaksanaan Mukab ke VII, pihaknya tidak akan bertanggungjawab dan pelaksanaan tersebut dinyatakan tidak sah alias ilegal.

“Sampai saat ini belum ada perbaikan terkait pelanggaran AD/ART. Untuk semua hasil Mukab VII kami tidak akan anggap jika tetap digelar,” ucapnya.

Saat disinggung pihak yang mendukung Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang, Zulkarnain untuk maju sebagai Bakal calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Encep mengatakan, setiap anggota atau pengurus Kadin memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

“Tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART. Siapapun kalau memenuhi syarat, bisa maju sebagai calon ketua,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *