KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kepala Desa(Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS diciduk Polda Banten dirumahnya, pada Selasa (3/9/2024) Pagi.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin membenarkan penangkapan pria yang dikenal dengan singkatan LTS tersebut. “Iya betul, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita jemput dini hari dirumahnya,” katanya.
Ia menjelaskan LTS ditangkap karena tersangka ini dilaporkan oleh warganya sendiri yang bernama Lia. Pada saat pembuatan surat tanah atau sertifikat, bidang tanah milik Lia ini tiba-tiba dibalik nama oleh tersangka menjadi atas namanya sendiri.
“Jadi berawal dari laporan, yang dilayangkan oleh korban bernama Lia pada 20 Maret 2024 lalu,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga Wanakerta yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena tanah milik warga dikuasai dan berganti kepemilikan.
“Benar kang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten,” ujarnya.