Scroll untuk baca artikel
Parlemen

Kades se Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Laporkan Pengembang Alam Sutera ke DPRD

Avatar photo
×

Kades se Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Laporkan Pengembang Alam Sutera ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Kades se Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Laporkan Pengembang Alam Sutera ke DPRD
Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing dengan para Kades yang melaporkan pengembang Alam Sutera, Selasa (5/9/2023),

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pengembang kawasan elit, PT Alam Sutera Realty Tbk dilaporkan ke DPRD oleh para kepala desa (Kades) se-Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Laporan itu terkait pemindahtanganan aset yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Para Kades juga menyebut adanya dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan pengembang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Selain itu, para Kades juga memprotes wacana pembangunan dua sarana ibadah di atas lahan seluas 1,3 hektar di kawasan Alam Sutera.

BACA JUGA: DPRD Bersama Bupati Tangerang Sepakat Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Menanggapi itu, DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi I menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas laporan para Kades tersebut, pada Selasa (5/9/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengatakan, berdasarkan keterangan Kades, pengembang Alam Sutera diduga telah mengalihfungsikan beberapa data aset, namun belum sesuai regulasi.

Yakni, lanjutnya, berupa jembatan yang ada di Desa Sindang Jaya, kemudian jalan Desa Wanakerta dan Sukaharja.

“Memang pengembang sebenarnya menata aset itu dengan bagus, tapi harus sesuai regulasi,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Minta Izin Dewan untuk Jual 3 Aset Ini

Amud menyebut, terkait dengan aduan lahan sejumlah warga yang diduga diserobot atau belum dibayarkan pengembang Alam Sutera, pihaknya meminta para Kades membuktikannya secara data, dan perlu kajian yang mendalam.

“Tentu itu harus diperdalam lagi dengan melakukan investigasi, kami harus lihat data-datanya terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara soal pembangunan sarana ibadah, Amud menyatakan bukan adanya penolakan, namun Kades hanya meminta pengembang mengkaji ulang, mengingat mayoritas warga di kawasan tersebut beragama Islam.

“Kami harus hati-hati ya, karena sangat sensitif, untuk masalah ini harus kami perdalam dulu,” tegasnya.

BACA JUGA: Soal PJ Bupati Tangerang, Mahasiswa Geruduk Pimpinan DPRD

Dalam kesempatan itu, Camat Sindang Jaya, Abudin enggan berkomentar. Dia menyatakan masalah tersebut belum final atau perlu ada pembahasan lebih lanjut.

“Nanti aja akan ketemu lagi di pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, agenda hearing itu tidak dihadiri perwakilan PT Alam Sutera Realty Tbk. Dengan kata lain pengembang tidak memenuhi undangan DPRD untuk hearing.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *