KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Nurjen dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra membenarkan adanya laporan tersebut, Selasa (10/10/2023).
Ia menjelaskan, Nurjen dilaporkan warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja atas dugaan penyelewengan anggaran dana Rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp508 juta.
BACA JUGA: Waduh, Ada Tarif Parkir Aji Mumpung pada HUT ke 391 Kabupaten Tangerang
“Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk,” katanya.
Doni mengatakan, pelapor juga menyertakan bukti rencana anggaran belanja (RAB) Desa Gembong tahun anggaran 2023.
“Kami tunggu nanti disposisi pimpinan dulu,” singkatnya.(Deri/Dif)