KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Nurjen mengaku kaget dengan tudingan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepadanya.
Padahal, kata dia, proses rehabilitasi kantor kepala desa masih berjalan hingga saat ini. Jadi, kata dia, tidak mungkin dirinya menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi.
“Jujur saya kaget, saya baru tahu informasi itu tadi pagi, dari teman, keluarga maupun teman kepala desa. Juga beberapa rekan di luar Kabupaten Tangerang,” katanya kepada Redaksi24.co.id di kantornya, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA: Kades Gembong Balaraja Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan
Ia menjelaskan, dari pagu anggaran sebesar Rp508 juta, sebenarnya tidak mencukupi untuk merehab gedung kantor kepala desa.
Sebab, jika dihitung dari luas bangunan yang sedang dikerjakannya itu, mencapai lebih dari 200 meter persegi. Dengan bangunan seluas itu, menjurut Nurjen, rehab gedung diperkirakan menghabiskan anggaran Rp700 juta.
“Sedangkan pagu anggaran saja Rp508 juta, belum potong pajak, belum mencukupi,” jelasnya.
BACA JUGA: Miris, Petugas Kebersihan Kabupaten Tangerang Belum Terima Gaji
Nurjen mengaku tudingan korupsi terhadap dirinya hingga berujung laporan ke Kejaksaan Negeri sangat berdampak terhadap keluarganya, pemerintahan, dan juga masyarakatnya.
Maka itu ia menegaskan, apa yang dilaporkan warganya itu tidak benar. Proyek rehabilitasi kantor desanya ini telah berjalan selama kurang lebih 31 hari.
“Progresnya sudah 40 persen, tinggal atap dan granit,” tandasnya.(Deri/Dif)