Scroll untuk baca artikel
Politik

Kades di Kabupaten Tangerang Diminta Tidak Berpolitik Praktis

Avatar photo
×

Kades di Kabupaten Tangerang Diminta Tidak Berpolitik Praktis

Sebarkan artikel ini
Kades di Kabupaten Tangerang Diminta Tidak Berpolitik Praktis
Jika ada Kades yang terbukti terlibat dalam politik praktis seperti menjadi pengurus partai atau mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) akan dikenakan sanksi hingga pemberhentian tetap. 

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Dadan Gandana mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) agar tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, kata dia, jika ada Kades yang terbukti terlibat dalam politik praktis seperti menjadi pengurus partai atau mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) akan dikenakan sanksi hingga pemberhentian tetap.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sesuai Undang–undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf g, KAdes dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf j dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilu atau kepala daerah.

”Kami harap para camat mengingatkan hal ini kepada para Kades. Jangan sampai mereka diberhentikan karena terlibat politik praktis,” kata Dada.

BACA JUGA: RSUD Kabupaten Tangerang Jadi Tempat Karantina Pasien Cacar Monyet

Pernyataan Dadan dalam menyikapi ratusan Kades yang baru-baru ini mendukung deklarasi Ganjar Pranowo menjadi Presiden tahun 2024 di lapangan Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, Ketua Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar menyatakan kehadiran kades pada kegiatan deklarasi tersebut atas nama pribadi.

Dan itu, lanjutnya, tidak ada yang dilanggar atau menyalahi wewenang tugas sebagai Kades. Mengingat kegiatan deklarasi itu baru berupa kumpul-kumpul dan belum masuk tahapan kampanye atau Pemilu.

” Ini baru disuarakan Ganjar maju sebagai calon. Tapi belum daftar atau sudah direkomendasikan partai politik manapun,” jelasnya. Dengan begitu, kata Jembar, Kades belum bisa dinyatakan melanggar.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *