KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait santunan asuransi dari PT Jasa Raharja kepada tiga korban kecelakaan lalu lintas akibat truk pengangkut bahan tambang atau kerap disebut truk tanah yang terjadi di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Pihak Kepolisian maupun PT Jasa Raharja seolah saling melempar tanggungjawab dari tuntutan asuransi kecelakaan yang diklaim keluarga para korban.
Belakangan, PT Jasa Raharja menyatakan tetap menolak klaim asuransi keluarga korban berdasarkan hasil survey yang dilakukan bersama penyidik Satlantas Polresta Tangerang.
BACA JUGA: Asuransi Tolak Berikan Santunan, Korban Truk Tanah di Solear Tangerang Butuh Biaya Pengobatan
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Tigaraksa, Fuad Hardhani sebelumnya menjanjikan akan mencairkan asuransi kepada ketiga korban setelah melakukan survey bersama dengan Penyidik Satlantas Polresta Tangerang.
“Ditunggu hasil surveynya ya, kami akan keluarkan jaminan biayanya,” kata dia, Rabu (25/10/2023) lalu.
Kemudian, setelah itu dilakukan, ia beralasan Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Jeany belum juga menandatangani hasil dari survey tersebut, sebagai syarat agar dana asuransi dapat dicairkan.
“Yang jelas kami itu hanya menunggu dari ibu Kasatnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Soal Santunan Korban Truk Tanah di Solear Tangerang, Jasa Raharja Tunggu Revisi Laporan Polisi
Namun akhirnya, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Hastuti Retnowulan menyatakan, berdasarkan hasil survey bersama, klaim asuransi yang diajukan para korban kecalakaan truk tanah itu tetap ditolak.
“Jadi hasil survey kami bersama polisi, ketiga anak itu pindah jalur dan akhirnya tertabrak truk,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan Rabu (1/11/2023), Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Jeany menjelaskan, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dalam menangani kasus lakalantas tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan upaya membantu keluarga korban untuk berkomunikasi dengan PT Jasa Raharja dan perusahaan pemilik armada truk.
BACA JUGA: Truk Tanah Kerap Renggut Nyawa, Mahasiswa Minta Perbup Tangerang Dijadikan Perda
Lebih jauh Jeany mengatakan, terkait kebijakan baru dari Jasa Raharja yang tidak mau memberikan santunan, itu di luar Tupoksi kepolisian.
“Prinsipnya kami ini sangat bersimpati dan membantu proaktif pihak keluarga korban,” tuturnya.
Perwakilan dari Keluarga Korban, Alamsyah menyebut, seharusnya kepolisian atau Jasa Raharja jangan mempersulit mengingat sisi kemanusiaan karena adanya korban jiwa dalam kasus tersebut.
“Kalau seperti ini, kami harus bagaimana lagi mencari keadilannya,” tanyanya.(Deri/Dif)