KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mendorong para pelaku usaha pangan rumahan untuk melengkapi perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Hal tersebut bertujuan untuk menjamin produk yang dipasarkan telah memenuhi syarat dan standar keamanan sehingga layak dan aman dikonsumsi.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menjelaskan bahwa saat ini proses untuk mendapatkan SPP-IRT sudah lebih mudah. Pasalnya, para pemohon bisa langsung mendapatkan izin SPP-IRT sehari setelah pelaku usaha mendaftar. Pelaku usaha juga diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan.
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Sanksi Tegas Anggota Yang Terlibat Miras dan Narkotika
“Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran online melalui sistem (OSS). Lalu dapat mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, pemohon bisa masuk ke aplikasi SPP-IRT,” kata Desi.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Hibahkan 2 TPU Kepada Pemkot Tangsel
Untuk memenuhi SPP-IRT lanjut Desi, para pelaku usaha juga diharuskan membuat surat pernyataan bahwa mereka akan memenuhi tiga komitmen, yakni mengikuti penyuluhan keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik dan label harus memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: Viral Video Aliran Sesat di Cisoka Kabupaten Tangerang, Ternyata Praktik Perdukunan
Desi juga menjelaskan bahwa saat ini proses untuk mendapatkan SPP-IRT sudah lebih mudah. Pasalnya, para pemohon bisa langsung mendapatkan izin SPP-IRT sehari setelah pelaku usaha mendaftar. Pelaku usaha juga diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan.
“Sejak pendaftaran bisa dilakukan secara online, SPP-IRT yang diterbitkan mengalami peningkatan drastis. Pada tahun 2022 kemarin, data yang masuk ke Dinkes Kabupaten Tangerang sudah terbit sekitar 1.000 SPP-IRT di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(Der/Hdr)