KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Selama Ramadan seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten bekerja hanya sampai pukul 15.00 WIB dari hari biasa pukul 14.00 WIB. Artinya, jam kerja pegawai Pemkab Tangerang dipangkas selama 1 jam.
Pemangkasan jam kerja pegawai diatur melalui surat edaran (SE) Pemkab Tangerang nomor 1 tahun 2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Penyesuaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan.
BACA JUGA: Ribuan PPPK Pemkab Tangerang Terima SK Kenaikan Gaji Berkala
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan, seluruh pegawai dengan sistem lima hari kerja, pada Senin sampai Kamis masuk kantor pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Disela jam kerja itu, kata dia, pegawai memiliki waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Namun Khusus hari Jumat, pegawai masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam.
“Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut, seperti RSUD, BPBD dan sebagainya untuk menyesuaikan,” jelas Hendar dalam siaran persnya kemarin.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Gandeng Indramayu Penuhi Kebutuhan Beras
Hendar melanjutkan, jumlah jam kerja efektif pegawai selama bulan Ramadan 1445 Hijriah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Dengan penyesuaian jam kerja tersebut, Hendar meminta seluruh pegawai tetap produktif dan mencapai target dalam bekerja menjalankan tugasnya, serta optimal dalam pelayanan publik.(Dif)