KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024 yang diselenggarakan pada November mendatang dipastikan tak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau calon independen.
Karena hingga kemarin (12/5/2024), hari terakhir pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Tangerang Selatan.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ mengatakan, tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Tangsel melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada 2024. Sejak dibukanya masa penyerahan syarat dukungan perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
“Sampai batas waktu terakhir tidak ada pendaftar calon perorangan atau calon independen,” kata Taufiq saat dihubungi Redaksi24.co.id, Selasa (14/5/2024).
Taufiq tak mengetahui secara pasti mengapa jalur independen tidak dilirik. Padahal, sosialisasi untuk calon perseorangan sudah dilakukan KPU sejak 8 Mei 2024.
“Kita (KPU Tangsel_red) sudah memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan dalam proses penyusunan dan penyerahan berkas dukungan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan,” ujarnya.
Diketahui, untuk maju di pilkada Kota Tangsel tahun 2024 jalur perorangan atau independen dibutuhkan syarat minimal 66.446 dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.022.237 (DPT).
Sejauh ini, ada beberapa nama yang sudah mendaftar ke Partai Politik (Parpol) untuk maju di pilkada Kota Tangsel. Mereka adalah, pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, Ketua Partai Demokrat Kota Tangsel yang juga anggota DPRD Julham Firdaus. (van)