Scroll untuk baca artikel
Hukum

Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Oknum Sipir Rutan Jambe Dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten 

Avatar photo
×

Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Oknum Sipir Rutan Jambe Dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten 

Sebarkan artikel ini
Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Oknum Sipir Rutan Jambe Dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten 
IC oknum sipir Rutan Jambe yang ditangkap karena diduga jdi peranara jual beli ganja/Ist.

SERANG,REDAKSI24.CO.ID–Ditresnarkoba Polda Banten menangkap IC (25) salah seorang sipir Rutan Kelas I Tangerang atau yang biasa dikenal Rutan Jambe. Pria berusia 25 tahun ini ditangkap karena diduga menjadi kurir peredaran narkoba jenis ganja.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menuturkan, penangkapan petugas rutan itu berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket. Ats info tersebut lanjut Suhermanto pihaknya ada Sabtu 11 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya melakukan pendalaman informasi pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman paket yang dikirim ke alamat rumah tersangka.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: Polsek Panongan Akan Tindak Tegas THM Yang Nekat Buka Saat Ramadhan

Tim Opsnal lalu melakukan pengecekan dan penggeledahan ke rumah IC di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Sanksi Tegas Anggota Yang Terlibat Miras dan Narkotika

“Di rumah IC ditemukan bungkus warna kuning diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan oleh istrinya,” jelas Suhermanto.

BACA JUGA: Polresta Tangerang Musnahkan Narkoba Rp51 Miliar

Saat pengecekan dan penggeledahan ke rumah IC polisi tidak menemukan tersangka. Namun dari keterangan istri tersangka, dirinya jika paket tersebut milik suaminya yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Jambe.

“Kemudian tim opsnal bersama Rutan Kelas I Tangerang dan sekitar jam 01.30 WIB, tersangka yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan, berhasil diamankan,” tuturnya.

Suhermanto menjelaskan  dari keterangan IC paket ganja tersebut adalah pesanan  BI yakni warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Tersangka mengaku, awalnya dia mendapatkan uang transferan dari BI yang kini (DPO) sebesar Rp3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.

Lalu tersangka membeli ganja itu dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000.

“Lalu narkotika jenis ganja ini dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi dengan nama penerima IC ke alamat rumahnya,” ucapnya.

Selain menangkap IC, Ditresnarkoba Polda Banten juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya satu buah paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram bertuliskan a.n pengirim Amalia Colection.

” Kami juga menyita satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam milik pelaku yang digunakan unuk bertransaksi,” pungkasnya.(Tg/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *