KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Rektor Universitas Tangerang Raya (Untara), DR Abdul Gani Sidqi membenarkan adanya pencabutan izin program studi S2 Magister Managemen di kampusnya.
Akibatnya, sebanyak 45 mahasiswa S2 di kampus yang berada di kawasan Perumahan Sudirman Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten itu, terpaksa harus dipindahkan ke universitas lainnya.
Gani mengatakan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan beberapa universitas yang akreditasinya setara dengan Untara agar mau menampung mahasiswa yang terdampak dari pencabutan izin Studi S2 itu.
BACA JUGA: Zaki Ajak Seluruh Kepala Daerah Wujudkan Sanitasi Aman 2030
Sedangkan, lanjutnya terkait dengan adanya biaya perpindahan, seperti transkip, akademik, dan surat-surat izin lainnya, mahasiswa tidak perlu khawatir, sebab semua akan ditanggung sepenuhnya oleh manajemen kampus.
“Intinya kami berusaha sedemikian rupa agar tidak merugikan mahasiswa,” kata Abdul Gani kepada Redaksi24.co.id, Jumat (16/6/2023).
Gani menjelaskan, pihaknya tengah berupaya menyempurnakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti RI) agar pembelajaran S2 di Untara kembali mendapatkan izin.
“Namun waktunya itu kami tidak tahu kapan,” tandasnya.(Der/Dif)