KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. Namun, hal demikian tidak berlaku bagi seluruh ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya, ASN dilingkup Pemkot Tangsel yang sudah berada di Tangsel diwajibkan masuk kerja seperti biasa pasca libur lebaran.
“Soal WFH bagi pegawai yang masih mudik kita berikan sesuai instruksi yang ada. Tapi bagi ASN yang sudah ada di tangsel tetap masuk kantor tanggal 16 April,” kata Walikota Tangsel melalui pesan singkat kepada Redaksi24.co.id, Minggu (14/4/2024).
menyikapi soal sanksi tegas bagi pegawai ASN yang tidak patuh, seperti tak masuk kerja sesuai jadwal, Benyamin mengatakan, pihaknya akan membahas dalam rapat baparjakat untuk pengenaan sanksinya kalau ada yang melanggar.
“Nanti dibahas melalui rapat baparjakat soal sanksi pelanggaran jika tidak masuk dihari pertama kerja,” ujarnya.
Perlu diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.
BACA JUGA: Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Nilai Pemkot Tangsel Masuk Zona Hijau Tertinggi
Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Anas menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 akan diterapkan secara tepat.
Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100 persen.
Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing.
Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. (Red)