KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima laporan dana awal kampanye tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Tangerang, Mad Romli-Irvansyah, Maesyal-Intan dan Zulkarnain-Leru, Senin (30/9/2024).
Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandi Akbar Kelana mengatakan berdasarkan pengumuman nomor 981/PL.02.4-Pu/3603/2024, KPU Kabupaten Tangerang mencatat, laporan awal dana kampanye ketiga pasangan calon.
Diantaranya; Mad Romli-Irvansyah melaporkan dana awal kampanye Rp 1 Miliar. Maesyal-Intan melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 500 juta, dan pasangan calon Zulkarnain-Lerru melaporkan sebesar Rp 1 juta.
“Mereka pada 27 September 2024 lalu, telah melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Kabupaten Tangerang,” katanya.
Lanjut Shandi, masyarakat Kabupaten Tangerang dapat melihat langsung rincian laporan awal dana kampanye (LADK) di website resmi KPU Kabupaten Tangerang, sejak 28 September 2024.
“Ini merupakan bentuk transparansi, dalam penerimaan dana kampanye. Baik yang menerima sumbangan partai, perusahaan swasta, ataupun perorangan. Karena, setiap penyumbang harus menyertakan NPWP dan KTP, ” jelasnya.
Shandi menyebut setiap pasangan calon juga diwajibkan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sikadeka) yang dikelola oleh KPU Kabupaten Tangerang.
“Jadi mereka semua harus melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tandasnya.