Scroll untuk baca artikel
Umum

Ingin Mengurus Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran atau Kematian Secara Gratis dan 1 Hari Jadi Datang Saja ke Gebyar UMKM Desa

Avatar photo
×

Ingin Mengurus Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran atau Kematian Secara Gratis dan 1 Hari Jadi Datang Saja ke Gebyar UMKM Desa

Sebarkan artikel ini
Ingin Mengurus Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran atau Kematian Secara Gratis dan 1 Hari Jadi Datang Saja ke Gebyar UMKM Desa

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID-Pada gelaran Gebyar Bazar UMKM Desa di Alun alun Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang ternyata pengunjung tidak hanya bisa menemukan produk-produk lokal berkualitas. Dalam pameran yang digelar sejak 26 Februari hingga 5 Maret 2023 mendatang, warga masyarakat di Kecamatan Teluknaga ternyata juga bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) serta akta kelahiran atau akta kematian di outlet yang telah disiapkan oleh panitia.

Dengan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Teluknaga, Forum UMKM Teluknaga yang juga dibantu oleh Tim PKK Kecamatan Teluknaga sengaja membuka layanan administratif tersebut untuk membantu masyarakat yang belum sempat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) serta akta kelahiran atau akta kematian bagi keluarganya.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Anggotanya Pungli

“Selain untuk memeriahkan acara Gebyar Bazar UMKM Desa, layanan administrasi kependudukan ini kami gelar untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan bagi keluarganya.” ujar Budi Usman salah seorang inisiator acara Gebyar Bazar UMKM ini kepada Redaksi24.co.id, Senin, (27/2/2023).

BACA JUGA: Lima Tokoh di Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Dari WartaMerdeka.Info Award

Budi menjelaskan untuk proses layanan KIA serta akta kelahiran atau akta kematian ini berlangsung cepat. Karena jika dinyatakan syarat administrasi pendukung lengkap dan terkoneksi dengan server Disdukcapil maka pemohon bisa langsung mendapatkan KIA, akta kelahiran atau akta kematian yang diurusnya.

BACA JUGA: Pemkab Dinilai Gagal Atasi Persoalan Sampah,  CV. Noor Annisa Ajukan Jadi Pengelola Sampah di Kabupaten Tangerang

“Prosesnya bisa langsung jadi asalkan persyaratan lengkap dan langsung diurus oleh orang yang bersangkutan tidak diwakilkan kepada  orang lain,” papar pria yang akrab disapa Budus ini.

Menurut Budus selain KIA serta Akta Kelahiran atau Akta Kematian pihaknya juga membantu pengurusan KTP bagi warga. Hanya saja menurut Budus prosesnya tidak bisa instan karena keterbatasan penyediaan peralatan di lokasi pameran.

“Kami melayani pembuatan KTP juga, tapi disini hanya berupa pencatatan saja lalu setelah dicatat kami teruskan ke kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang,” ujar Budus.

Dalam kesempatan tersebut Budus mengungkapkan syukur karena antusias pengunjung yang datang ke acara Gebyar Bazar UMKM serta memanfaatkan fasilitas layanan administrasi kependudukan cukup tinggi. Budus berharap animo masyarakat yang tinggi ini bisa berlangsung hingga penutupan acara nanti.

“Alhamdulillah walaupun kerap diguyur hujan namun tidak mengurangi antusias masyarakat yang datang ke Gebyar Bazar UMKM,” ujar Budus.

Sedangkan terkait  Gebyar Bazar UMKM Desa, Budus menjelaskan jika kegiatan ini digelar untuk memperkenalkan produk produk lokal yang ada di wilayah masing masing desa se-Kecamatan Teluknaga. Budus berharap melalui kegiatan ini hasil kreatif karya di masing-masing desa bisa dikenal dan laris dipasaran sehingga dapat meningkatkan perekonomian rakyat.

Lewat kegiatan ini juga kami berharap bisa menumbuhkan usaha usaha kecil menjadi besar serta percepatan ekonomi kreatif warga,” pungkasnya. 

Syarat KIA

  1. Akta kelahiran
  2. Kartu Keluarga (KK) terbitan DISDUKCAPIL kab. Tangerang
  3. Photo anak ukuran 4×6, untuk anak diatas 5 thn (Tahun lahir ganjil latar merah & genap latar biru)

Di Bawah 5 thn tidak melampirkan photo

Syarat Akta Kelahiran

1.KTP suami istri

2.KK

3 Keterangan lahir dari bidan/Rumah Sakit

Syarat Akta Kematian

1.KTP suami istri

2.KK

3 Pengantar dari Desa/Kelurahan (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *