Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Hasil Parkir Swakelola Perumda Pasar NKR Tak Masuk Kas Daerah

Avatar photo
×

Hasil Parkir Swakelola Perumda Pasar NKR Tak Masuk Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten menyebut, keuntungan hasil pengelolaan parkir pasar tradisional yang dikelola Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) dengan cara swakelola tidak masuk dalam kas daerah.

Kepala Bidang Perencanaan, Pelaporan dan Regulasi Pendapatan Daerah (P2RPD) Bapenda Kabupaten Tangerang, Tomi mengatakan, dari total 20 pasar tradisional, hanya pasar modern yang parkirnya dikelola pihak ketiga (swasta) dan menyumbangkan kontribusi sektor pajak parkir ke kas daerah

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Pasar modern Kelapa Dua sudah menyumbangkan kontribusi ke kas daerah, selain pasar modern, parkir di Bandara, mall atau pusat bisnis, intinya yang sudah dikelola pihak ke tiga,” kata Tomi kepada Redaksi24.com, Kamis (29/9/2022).

Lanjutnya, sedangkan untuk pemasukan parkir pasar tradisional, seperti Pasar Curug dan Cikupa yang dikelola dengan cara swakelola atau perorangan itu, menjadi deviden Perumda Pasar NKR.

“Parkir swakelola tidak masuk ke kas daerah tapi ke Perumda Pasar NKR,” jelasnya.

Meski begitu, Tomi, belum dapat memberitahu rincian berapa besaran pendapatan pajak parkir yang dihasilkan dari pasar modern.

BACA JUGA: Dewan Nilai Pendapatan Perumda Pasar NKR Tidak Realistis

Namun ia mengungkap secara keseluruhan pendapatan pajak parkir yang masuk ke kas daerah saat ini telah mencapai Rp40,3 Miliar atau 89,68 % dari target APBD Tahun 2022 sebesar Rp45 Miliar.

“Realisasi penerimaan pajak parkir per tanggal 27 September 2022 sebesar Rp40,3 Miliar. Kalau detail khusus dari pasar saja saya harus minta rincian ke bagian teknis dulu,” ungkapnya.

Tomi menuturkan kedepannya, tidak hanya potensi pajak parkir pada pasar tetapi meliputi tepi jalan dan sebagainya akan dikelola langsung dinas teknis, yaitu dinas perhubungan. Perumda Pasar NKR nantinya tidak lagi mengelola parkir.

Untuk itu, lanjutnya, Bapenda bersama dinas teknis sedang membahas regulasinya dan diharapkan bisa terealisasi pada 2023 mendatang. Sehingga sumber kas daerah dari sektor pajak parkir dapat maksimal.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kordinator penggiat anti korupsi (TRUTH), Nurman Samad mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.

“PAD adalah kemampuan daerah dalam menggali berbagai sumber-sumber pendapatan, baik yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Mitra Perumda Pasar NKR Ternyata Tidak Berbadan Hukum

Menurut Nurman, PAD merupakan modal dasar bagi tiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam mendukung pemerintah. Selain itu, bagaimana kemampuan daerah dalam menggali potensi sumber-sumber PAD.

Lebih jauh, kata Nurman, jika merujuk pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara.

Kemudian dalam petauran peundang – undangan tentang pajak dan retribusi, sesungguhnya pemerintah daerah diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

“Salah satu pungutan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah adalah lahan parkir, sebab pengelolaan lahan parkir berpotensi cukup besar untuk menambahkan/meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Dikatakan Nurman, berdasarkan uraian tersebut, apabila pemerintah daerah tidak memanfaatkan atau mengabaikan sesuatu hal yang berpotensi dapat menambahkan atau meningkatkan pendapatan daerah seperti lahan parkir.

“Maka jelas sikap pemerintah daerah tersebut secara langsung mengabaikan kewajiban atau tidak menggunakan kewenangannya,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *