Scroll untuk baca artikel
Politik

Hartanya Disorot, Begini Kata Wakil Bupati Tangerang

Avatar photo
×

Hartanya Disorot, Begini Kata Wakil Bupati Tangerang

Sebarkan artikel ini
Hartanya Disorot, Begini Kata Wakil Bupati Tangerang
Aset tanah yang dimilikinya pada Tahun 2021 ada 191 bidang. Kemudian, tahun 2023 berkurang dalam laporan menjadi 165 bidang.

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang, Banten, Mad Romli menegaskan tidak ada penambahan atau kenaikan pada harta kekayaan yang tercatat pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kalau tercatat naik, itu karena ada kenaikkan NJOP (nilai jual objek pajak) pada aset tanah,” tegas Mad Romli kepada wartawan Selasa (23/5/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lebih jauh Mad Romli mengungkapkan, aset tanah yang dimilikinya pada Tahun 2021 ada 191 bidang. Kemudian, tahun 2023 berkurang dalam laporan menjadi 165 bidang.

BACA JUGA: Daftarkan Bacaleg ke KPU, Golkar Kabupaten Tangerang Optimis Raih 12 Kursi

“Berarti ada tanah yang saya jual, tapi ada kenaikan permeternya. Nah, kalau dijual ada kas setara kas, artinya pemasukan. Itu yang membuat tercatat naik,” jelasnya.

Kemudian, Mad Romli mengaku memperoleh pendapatan dari usaha yang ditekuninya jauh sebelum menjadi penyelenggara pemerintah daerah.

“Saya wiraswasta, mengelola limbah industri. Saya gak main APBD atau APBN,” tegasnya.

Pernyataan Mad Romli menyusul adanya sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terkait harta kekayaannya yang disebut meningkat Rp40 Miliar selama 5 tahun menjabat Wakil Bupati Tangerang.

BACA JUGA: KPU Nyatakan Berkas Bacaleg 18 Parpol di Kabupaten Tangerang Lengkap

Dalam LHKPN, awal menjabat sebagai orang nomor dua di Kabupaten Tangerang, harta Mad Romli tercatat senilai Rp56,6 Miliar. Namun saat ini hartanya yang tercatat di LHKPN mencapai Rp108,32 Miliar.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan, meningkatnya harta kekayaan Mad Romli menimbulkan pertanyaan.

Menurut Endang, jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juta perbulan. Ditambah tunjangan Rp3,24 juta perbulan.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *