Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Hari Ini KPU Terima Hasil Tes Kesehatan 2 Bakal Calon Pilkada Tangsel

×

Hari Ini KPU Terima Hasil Tes Kesehatan 2 Bakal Calon Pilkada Tangsel

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan bakal menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangsel yang telah menyelesaikan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sintanala, Kota Tangerang.

Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat menjelaskan, pihaknya akan menerima berkas dari RSUP Sintanala pada sore hari ini.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Hari ini kami pihak KPU Tangsel bakal menerima hasil pemeriksaan para pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Tangsel, kemarin kita melakukan registrasi dari jam 7 Sampai jam 5 sore tes kesehatan empat calon” kata Ajat, Senin (2/9/2024).

BACA JUGA : Lempar Siswa Pakai Gunting Hingga Berdarah, Oknum Guru SMAN 2 Dilaporkan ke SPKT Polres Tangsel

Ajat menuturkan, kedua Paslon sudah menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU RI Banten, dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Menurut Ajat, tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Banyak rangkaian tes kesehatan jasmani dan rohani sama tes Narkoba kemudian dalam pengecek masih banyak yang di tes,”ujarnya.

BACA JUGA : Diantar Ribuan Simpatisan dan Didukung 15 Parpol, Maesyal-Intan Daftar ke KPU

Ajat menjelaskan, tes kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. Namun, kata Ajat, dalam pemeriksaan tersebut KPU tidak bisa memberikan kesimpulan atau rekaman medisnya hanya kesimpulan yang di buat pihak rumah sakit.

“Saya hanya bisa menyampaikan kesimpulan aja atau berita acara dari pihak rumah sakit, dalam kesimpulan tersebut hanya mampu menjalankan sebagai wali kota dan Wakil wali kota Tangsel,”jelasnya.

BACA JUGA : Didukung 16 Partai Politik, Airin Antar Pasangan Ben-Pilar Daftar ke KPU Tangsel

Ajat menambahkan, bagi Paslon yang masiih belum melengkapi dokumen persyaratan masih bisa ada waktu untuk memperbaikinya.

“Nanti di tanggal 6-8 September para calon yang dokumennya belum memenuhi syarat masih bisa di perbaiki nanti kita akan memperbaiki hingga sampai 14 September,” ucapnya. (To)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *