Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Harga Minyak Goreng Curah di Kabupaten Tangerang Lebihi HET

Avatar photo
×

Harga Minyak Goreng Curah di Kabupaten Tangerang Lebihi HET

Sebarkan artikel ini
Harga Minyak Goreng Curah di Kabupaten Tangerang Lebihi HET
Hal tersebut terjadi lantaran minyak goreng di sejumlah pedagang saat ini adalah stok lama yang dibeli dengan harga di atas Rp14.000.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Harga minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Tangerang, Banten, terpantau masih relatif tinggi. Bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widyanti mengakui, usai dicabutnya subsidi minyak goreng curah sejak 31 April 2022 oleh pemerintah pusat, masih banyak pedagang yang menjual komoditas tersebut pada kisaran Rp16.000.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Finny menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran minyak goreng di sejumlah pedagang saat ini adalah stok lama yang dibeli dengan harga di atas Rp14.000.

“Gak manusiawi juga kalau kami suruh jual Rp14.000. Jadi kami pantau, nanti kami arahkan ke distributor yang sudah disiapkan pemerintah,” ujar Finny kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA: 21 Jamaah Calon Haji Kabupaten Tangerang Gagal Berangkat Ke Tanah Suci

Kendati demikian, Finny mengingatkan agar pedagang mematuhi aturan harga minyak goreng yang telah ditetapkan pemeirntah pusat. Pihaknya, kata dia, bersama aparat TNI dan Polri, juga Disperindag akan terus memantau pasar agar harga minyak goreng kembali normal.

“Intinya harga dari pusat harus bisa diterima, cuma memang tidak semudah yang dibayangkan, jadi ada tahapan dalam mengontrol harga dari distributor,” jelas Finny.

Finny juga mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengimbau pedagang di sejumlah pasar, dan distributor agar menaati aturan harga minyak goreng yang sudah ditentukan. Jika melanggar, kata dia, akan dikenai sanksi pencabutan izin sebagai distributor minyak goreng.

“Kami punya aturan main, misalkan teguran satu, teguran dua bagi yang melanggar HET, kami cari distributornya. Jika terbukti melanggar akan dicabut izinnya,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *