KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2024. Hal tersebut menyusul adanya permohonan gugatan yang telah diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Tangsel 2024. Namun, sebelum menunjuk kuasa hukum, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan secara internal.
“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Karena harus dikaji dulu materinya. Setelah itu, kita mencari referensi kira-kira kuasa hukum yang mumpuni untuk menghadapi proses ini. Lalu nanti ditetapkan siapa kuasa hukumnya. Intinya, KPU Tangsel menyiapkan Kuasa hukumnya,”katanya saat konpres di kantor KPU, Selasa (31/12/2024).
Taufik MZ menjelaskan, hingga saat ini, KPU Kota Tangsel masih belum mengetahui isi materi gugatan dilayangkan Paslon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU Tangsel belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Saat ini posisi KPU Kota Tangsel sedang menunggu surat dari MK,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Tangsel telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Tangsel 2024, Jumat, 6 Desember 2024 setelah rapat pleno di Hotel Mercure Alam Sutera.
Hasilnya, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024. Menurut rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah.
Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah. (Ded)