KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Aktivitas galian C ilegal berupa tanah kembali beroperasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pantauan wartawan di lokasi terlihat belasan dump truk yang sudah terisi tanah mengantre untuk keluar. Kemudian ada empat alat berat beko yang melakukan pengerukan tanah.
Koordinator Galian, berinisial OM mengatakan, pengerukan tanah yang berlokasi tidak jauh dari Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang itu, milik IY, AHY dan RI alias Oleng.
BACA JUGA: Camat Tigaraksa Tangerang Tutup Paksa Galian Tanah
Salah satu pemilik aktivitas galian tanah ilegal itu, IY mengaku diperintah pengusaha swasta melalui seseorang bernama Riyanto.
“Yang megang mah Pak Riyanto. Perintah PT (perusahaan) untuk pekerjaan yang dilakukan saat ini,” katanya.
Iy mengaku telah mendapat izin lingkungan dari warga sekitar, sehingga dapat melakukan pengambilan tanah di lokasi tersebut. Namun, saat ditanya izin didapat dari siapa, IY tidak bisa menjelaskannya.
“Sifatnya kami cuma berkoordinasi dengan lingkungan. Sudah dapat izin lingkungan yang terdekat,” jelasnya.
BACA JUGA: Dewan Ingatkan Pj Bupati Tangerang Tidak Asal Tunjuk Plh Sekda
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulkurni mengaku belum mengetahui galian tanah ilegal tersebut kembali beroperasi.
“Besok coba deh kami akan cek,” tandasnya.(Deri/Dif)