KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Mayudin (28) pria asal Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi buronan Polresta Tangerang lantaran diduga telah memperkosa seorang anak di bawah umur yang juga saudaranya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Kresek, Ipda Muhammad Risdianto mengatakan, berdasarkan laporan, korban diperkosa pada Maret 2022 lalu. Kala itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas 12.
Dalam keterangannya, korban mengaku syok setelah kejadian pemerkosaan yang dilakuan Mayudin. Sehingga korban melapor kepada orangtuanya.
“Lalu kedua orangtuanya melaporkan ke Polsek Kresek. Saat kami datangi rumahnya, terduga pelaku sudah melarikan diri,” kata Rusdianto kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA: Kawanan Perampok Toko Emas di Tangerang Raya Digulung Polisi
Risdianto menuturkan, Mayudin merupakan pelaku tunggal yang melakukan aksi bejadnya itu di rumahnya sendiri pada enam bulan lalu. “Dia pelaku tunggal yang memperkosa sepupunya sendiri. Rumahnya samping-sampingan,” jelasnya.
Risdianto mengungkap, tersangka Mayudin sudah memiliki istri dan baru menikah 3 bulan lalu. Belum diketahui motif pelaku dan tega mengkhianati istrinya serta menghancurkan masa depan sepupunya sendiri.
Dikatakan Risdianto, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku, dengan menyebarluaskan pengumuman daftar pencarian orang yang bernama Mayudin lengkap beserta ciri-cirinya.
Menurutnya, pelaku melarikan diri ke Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Kami minta kerjasama masyarakat. Bila ada yang mengetahui keberadaannya tolong informasikan. Ada nomor yang bisa dihubungi,” harapnya.(Deri/Difa)