KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Anggota DPRD Fraksi PDIP, Deden Umardani menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik), telah abai dan belum menganggap penting pemerataan pendidikan.
Terbukti, kata dia masih banyak kekurangan sarana pendidikan atau sekolah sekolah negeri di banyak wilayah, baik itu Sekolah Dasar Negeri maupun SMP Negeri. Padahal jelas, pemenuhan hak dasar masyarakat terkait pendidikan diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5.
Dimana dalam Pasal 31 Ayat (4) jelas negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN Serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
“Disdik yang bertanggung jawab akan ini terkesan tidak menganggap serius perencanaan pembangunan sehingga tidak disertai dengan data yang akurat,” katanya.
Deden menyatakan faktanya yang terjadi saat ini adalah wilayah dengan jumlah penduduk yang padat justru kekurangan sekolah negeri, sementara sebaliknya wilayah dengan jumlah penduduk lebih sedikit memiliki lebih sekolah.
Lanjutnya, seperti di Kecamatan Solear penduduknya 80 ribu jiwa, saat ini sudah terdapat 7 SMP Negeri. Namun kecamatan dengan penduduk jauh lebih padat seperti Cikupa dengan penduduk 250ribu hanya memiliki 5 SMP negeri saja.
“Kecamatan Panongan dengan 150ribu penduduk hanya terdapat 3 SMP negeri. Ada sangat kekurangan SMP Negeri di banyak kecamatan tapi ada kecamatan yang berlebih” terangnya.
Selain itu, Deden juga menuturkan bahwa persoalan yang sama terjadi pada tingkat Sekolah Dasar. Tidak meratanya fasilitas pendidikan dinilai sangat mengkhawatirkan, karena membuat anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dasar gratis sesuai amanat UUD 1945, justru tidak dapat menikmatinya.
“Contoh Desa Talagasari Kecamatan Cikupa dengan penduduk 17 ribu hanya memiliki 1 SD Negeri, Desa Sukadamai 15ribu hanya memiliki 1 SD Negeri, tapi Desa Bojong Kecamatan Cikupa penduduk 10ribu memiliki SD negeri sampai 5,” ujarnya.
Deden pun menyoroti persoalan ratusan Sekolah Dasar yang berpotensi untuk digugat oleh masyarakat. Pihaknya menyayangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, yang terkesan tidak serius menghadapi persoalan ini, padahal menyangkut keberlangsungan aktifitas pendidikan anak-anak bangsa.
“Belum adanya upaya kuat untuk penyelesaian masalahnya, kemarin kami di Banggar sudah meminta pihak eksekutif untuk segera melakukan langkah serius menyelesaikan hal tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut sudah seharusnya kekurangan fasilitas pendidikan Negeri ini, dijawab cepat dengan segera menjalankan amanat UUD 1945 secara utuh, yaitu menggratiskan sekolah-sekolah swasta dengan memberi Biaya Operasional Sekolah bagi sekolah swasta. “Sehingga semua anak anak kita mendapatkan pendidikan dasar gratis,” tandasnya.