KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Ombudsman RI cabang Provinsi Banten masih terus menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 13 Kabupaten Tangerang pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022-2023.
Demikian disampaikan Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI cabang Provinsi Banten, Zainal Muttaqin kepada wartawan usai mendatangi SMAN 13 Kabupaten Tangerang.
“Ombudsman Banten akan meminta penjelasan lebih lanjut dari sekolah dan dinas terkait,” ujar Zainal Muttaqin melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Menurut dia, nantinya akan ada kseimpulan dari hasil pengumpulan data dan pemeriksaan. Jika terbukti ada maladministrasi, sambung Zaenal, Ombudsman akan meminta adanya tindakan korektif.
BACA JUGA: Ombudsman Sebut Ada Pungli di SMAN 13 Kabupaten Tangerang
“Agar hal demikian tidak terjadi lagi pada masa mendatang, kami masih akan perlu lakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kembali ada atau tidaknya maladministrasi,” ujar Zainal Muttaqin.
Disinggung adakah sanksi pidana bagi sekolah jika terbukti melakukan pungli, Zainal Muttaqin menyarankan untuk meminta pandangan dari aparat penegak hukum (APH).(Burhan/Difa)