Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Dugaan Pungli di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Ombudsman akan Minta Tindakan Korektif

Avatar photo
×

Dugaan Pungli di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Ombudsman akan Minta Tindakan Korektif

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Ombudsman akan Minta Tindakan Korektif
Jika terbukti ada maladministrasi,, Ombudsman akan meminta tindakan korektif kepada SMAN 13 Kabupaten Tangerang..

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Ombudsman RI cabang Provinsi Banten masih terus menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 13 Kabupaten Tangerang pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022-2023.

Demikian disampaikan Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI cabang Provinsi Banten, Zainal Muttaqin kepada wartawan usai mendatangi SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Ombudsman Banten akan meminta penjelasan lebih lanjut dari sekolah dan dinas terkait,” ujar Zainal Muttaqin melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Menurut dia, nantinya akan ada kseimpulan dari hasil pengumpulan data dan pemeriksaan. Jika terbukti ada maladministrasi, sambung Zaenal, Ombudsman akan meminta adanya tindakan korektif.

BACA JUGA: Ombudsman Sebut Ada Pungli di SMAN 13 Kabupaten Tangerang

“Agar hal demikian tidak terjadi lagi pada masa mendatang, kami masih akan perlu lakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kembali ada atau tidaknya maladministrasi,” ujar Zainal Muttaqin.

Disinggung adakah sanksi pidana bagi sekolah jika terbukti melakukan pungli, Zainal Muttaqin menyarankan untuk meminta pandangan dari aparat penegak hukum (APH).(Burhan/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *