KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Ketua dan empat anggota Bawaslu Kota Tangerang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Tangerang Faldo Maldini dan Mohammad Fadhlin dengan membawa sejumlah berkas sebagai kelengkapan pengaduan, Kamis (31/10/2024).
Aduan tersebut terkait keputusan penghentian dugaan money politik paslon Sachrudin yang dikeluarkan oleh Bawaslu pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Alhamdulillah, pengaduan kami hari ini sudah diterima oleh DKPP RI dengan Nomor: 590/03-31/SET-02/X/2024,” kata Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Tangerang Faldo Maldini dan Mohammad Fadhlin Akbar, Syafril Elain kepada awak media di Jakarta.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Pembagian Tiket Diproses Gakkumdu, Paslon Nomor Urut 3 Terancam Penjara dan Diskualifikasi
Syafril menjelaskan, laporan pengaduan disampaikan ke DKPP tersebut berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kotra Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024 yakni dugaan politik uang dilakukan oleh H. Sachrudin sebagai calon Walikota Tangerang 2024-2029 dihentikan dengan memberi penjelasan singkat.
“Tidak ditindaklanjut dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan”jelasnya.
BACA JUGA : Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Praktik Pembagian Tiket Gratis Paslon Sachrudin
Syafril menilai, keputusan yang diambil oleh komisioner Bawaslu Kota Tangerang suatu langkah tanpa alasan yang dapat diterima. Menurutnya, dari segi waktu, saksi, dan bukti yang disampaikan sudah cukup.
“Kami ketika itu tanyakan, apakah bukti dan saksi masih kurang? Dijawab, sudah cukup sehingga tidak ada yang kurang lagi. Faktanya, komisioner Bawaslu mengambil keputusan pengehentian tanpa alasan yang dapat kami diterima,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Syukur Yakub mengatakan, penghentian laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang berawal dari laporan Saripudin, warga Pinang, Kota Tangerang pada 2 Oktober 2024 terkait adanya dugaan politik yang dilakukan oleh Sachrudin dengan cara membagi-bagikan 2.000 karcis nonton sepakbola Liga Dua antara Persikota melawan PSPS Pekanbaru pada 25 September 2024 di Stadion Benteng Reborn.
“Pembagian karcis jelas sekali buktinya dan Pak Sachrudin sendiri menulis dalam Instagramnya. Dia mengaku membagikan langsung tiket nonton bola tersebut kepada anak-anak klub SSB dan masyarakat Kota Tangerang. Meski tiket dibagikan secara gratis tapi dia diduga membeli kepada panitia. Baik liga satu maupun liga dua setiap kali pertandingan menjual karcis dengan harga mulai Rp 30.000 sampai Rp 150.000,” pungkasnya.
BACA JUGA : Paslon Sachrudin Hapus Postingan IG Bagikan Tiket Bola, Bawaslu : Sudah Diingatkan dan Dicegah Berkali-kali
Ditempat yang sama, Tim Hukum paslon Faldo-Fadhiln, Nur Mawardi mengatakan, setelah aduan kami diterima oleh staf DKPP Leon Filman, tim hukum paslon Faldo-Fadhlin mendapatkan kepastian bahwa, sekitar satu minggu ke depan akan dilakukan pemanggilan untuk diadakan persidangan.
“Kita tunggu minggu depan untuk pemanggilan sidang,” katanya. (van)