TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh pengurus DPC PKB Kota Tangerang terkait dugaan pencemaran nama baik dan informasi bohong tentang kondisi internal PKB.
Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady mengatakan, pernyataan eks Sekjen PKB Lukman Edy sudah tidak dapat dianggap enteng. Tuduhan yang dilontarkan Lukman dinilai tak mendasar sehingga melukai banyak perasaan kader PKB.
“Hari ini kami laporkan saudara Lukman Edy ke Polres Tangerang Kota terkait pencemaran nama baik dan informasi bohong. Kami menilai apa yang disampaikan Lukman Edy ini sangat berbahaya, memunculkan ujaran kebencian karena telah menjadi konsumsi publik serta mengganggu internal kami. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Fuady menuturkan, Partai PKB sangat mengecam perilaku Lukman Edy yang ingin memecah belah soliditas partai. Padahal kata Fuady, Lukman Edy bukan lagi kader PKB sejak 10 tahun lalu dan tidak punya hak dan kapasitas untuk berbicara kepada publik terkait urusan PKB.
“Pernyataannya sangat menyesatkan dan cenderung ingin memecah belah soliditas partai. Padahal dia bukan lagi kader PKB sejak 10 tahun lalu, jadi Lukman ini tidak punya hak dan kapasitas berbicara tentang PKB kepada publik. Partai kita ini memiliki AD ART, Kita ini partai yang setiap keuangannya selalu diaudit oleh BPK dan Inspektorat. Lukman Edi ini orang yang tidak berterima kasih di partai PKB,” ungkapnya. (van)