KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Pejabat Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten di Kabupaten Tangerang, belum mau menjelaskan terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik (PPDB) di SMKN 8 Kabupaten Tangerang.
Kepala KCD Pendidikan Provinsi Banten Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni hingga kini belum memberikan keterangan apapun terkaitan dugaan kecurangan PPDB di SMKN 8 Kabupaten Tangerang.
Permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) beberapa hari lalu, hingga kini belum dijawab. Bayuni nampaknya belum bersedia untuk memberikan keterangan kepada wartawan.
BACA JUGA: Ombudsman Sarankan Orang Tua Siswa Lapor Dindik Banten
Sementara itu, LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan KCD Kabupaten Tangerang.
“Sesuai arahan Ombudsman agar kami melapor terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan (Banten) atau ke KCD Kabupaten Tangerang,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Surat pengaduan dugaan kecurangan PPDB di SMKN 8 Kabupaten Tangerang untuk kedua instansi pemerintah tersebut masing-masing bernomor: 209/LAPDU/DPC/LSM-BP2A2N/VII/2022 untuk KCD Kabupaten Tangerang dan nomor: 210/LAPDU/DPC/LSM-BP2A2N/VII/2022 untuk Dindik Provinsi Banten.(Burhan/Difa)