KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Acara kunjungan kerja (Kunker) anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Andi Achmad Dara di Masjid Al Amjad Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (1/11/2023) masih terus menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat.
Yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar. Pada acara itu, Caleg Golkar untuk DPRD Provinsi Banten, Ahmad Jaini melantunkan pantun yang bernada ajakan mencoblos Andi Achmad Dara yang juga Caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 2.
Video lantunan pantun bernada kampanye itu pun viral di media sosial (Medsos), terutama di sejumlah grup WhatsApp. Selain itu, beredar juga foto-foto kegiatan Kunker Anggota DPR RI yang juga Caleg incumbent dari Partai Golkar tersebut.
BACA JUGA: Caleg Golkar Kampanye di Masjid Al Amjad Tigaraksa Tangerang?
Pemerhati Politik Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu itu kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang. Suhud yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menilai, pantun yang dilantunkan Anggota DPRD Provinsi Banten, Ahmad Jaini sudah jelas mengandung unsur kampanye.
“Artinya yang bersangkutan sedang kampanye, mengajak peserta yang hadir untuk memilih Caleg Golkar,” kata Suhud kepada Redaksi24.co.id, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, kata Suhud, pada kegatan itu juga terdapat atribut partai, termasuk tulisan berisi pesan kampanye bagi kader Golkar yang terpampang pada spanduk backdrop acara tersebut.
“Dugaan pelanggarannya sudah jelas, curi start kampanye dan tempatnya di masjid pula,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Kaji Dugaan Kampanye Caleg Golkar di Masjid Al Amjad Tangerang
Mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) periode 2018–2021 itu pun menyatakan, sebagai kontrol sosial pihaknya akan melayangkan surat secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Senin (6 Nopember 2023) saya akan datangi Bawaslu, agar dugaan pelanggaran Pemilu itu secepatnya ditindaklanjuti,” katanya.
Terpisah, Kordinator Daerah (Korda) Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Tangerang, Zulpikar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 Huruf H menyebutkan, peserta Pemilu hanya diperbolehkan menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh penanggung jawab dan tidak memakai atribut partai.
BACA JUGA: Mulai 4-27 November, Bawaslu Tangsel Larang Caleg dan Parpol Bertemu Warga
“Kalau tidak diundang oleh penanggung jawab tempat ibadah tidak boleh, apalagi saat acara ada atribut partai,” jelasnya.
Maka itu, lanjutnya, ia meminta Bawaslu untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar situasi dan kondisi masyarakat menjelang Pemilu 2024 tetap terjaga dengan baik.
“Bawaslu harus segera menyikapi kalau ada aduan pelangaran Pemilu dari masyarakat, jangan diam saja,” tandasnya.(TIM)