KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dua dari 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui telah melarikan diri alias kabur dari rumahnya.
Kedua tersangka yang diketahui kabur masing-masing berinisial SA yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari berinisial STN.
Kaburnya kedua tersangka korupsi mobil dinas desa tersebut diketahui saat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendatangi rumah keduanya untuk melakukan penggeledahan. Namun SA dan STN sudah tidak berada di rumahnya.
“Kami geledah rumah mereka kemarin (Senin 13/6/2022). Keduanya tidak ada di rumah. Kami sudah layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Deny MarinckaDeny wartawan, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA: 4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Dinas
Deny menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan kedua tersangka sebagai buronan nasional.
“Kami akan layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai tiga kali. Bila tidak kooperatif, kami akan umumkan di media massa sebagai buronan nasional,” imbuh Deny.
Sebelum menetapkan sebagai buronan nasional, lanjut Deny, pihaknya terlebih dahulu meminta surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili.(Deri/Difa)