KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Dua tersangka kasus penggelapan dana kredit Bank Banten tahun 2017, berinisial IB dan AA dijebloskan Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kamis (23/11/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan mengatakan, kedua tersangka itu merupakan mantan pegawai Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru.
Dimana, lanjutnya, mereka terbukti merugikan negara dalam dugaan kredit macet senilai Rp873 Juta
“Mereka ditahan di Rutan Jambe,” katanya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Mahasiswa Desak Umumkan Tersangka, Kejari Tunggu Audit BPK RI
Feriando menjelaskan, kasus itu bermula saat AA selaku Direktur CV Langit Biru mengajukan pinjaman modal kerja kepada Bank Banten.
Modal itu, katanya, untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2017.
“Pengajuan pun berjalan mulus karena diduga peran IB, yang saat 2017 lalu masih berstatus sebagai account officer Bank Banten,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan kredit tersebut.
BACA JUGA: BPN Enggan Merinci Nama Penguasa Lahan RSUD Tigaraksa Sebelum Ada Tersangka
Pasa akhirnya membuat kredit tak terbayarkan serta negara menanggung kerugian besar akibat perbuatan kedua tersangka.
“Selama perjalanan kredit atau hutang belum pernah dibayar,” ungkapnya.
Feriando mengungkap, sampai saat ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi. Hasilnya, didapati dua buah alat bukti.
“Bukti menguatkan untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi,” tegasnya.
BACA JUGA: Soal Kasus RSUD Tigaraksa Tangerang, Kajari: Saya Tidak Mau Dizhalimi dan Menzhalami
Ia menyebut kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Dif)