Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dua Remaja di Pasar Kemis Tangerang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap

Avatar photo
×

Dua Remaja di Pasar Kemis Tangerang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap

Sebarkan artikel ini
Dua Remaja di Pasar Kemis Tangerang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap
Murhati (52), orang tua RHN meminta kepada kepolisian untuk memberikan penjelasan mengapa anak bungsunya itu dijadikan tersangka atas kematian putra pertamanya..

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID –  Remaja berinisial RHN dan FA diduga menjadi korban salah tangkap polisi terkait kasus pengeroyokan DN (32) di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 16 Oktober 2022 lalu.

Murhati (52), orang tua RHN meminta kepada kepolisian untuk memberikan penjelasan mengapa anak bungsunya itu dijadikan tersangka atas kematian putra pertamanya.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Rasanya tidak masuk akal gitu, anak saya dijadikan tersangka oleh Polda Banten,” katanya, Rabu (19/4/2023).

BACA JUGA: Polresta Tangerang Periksa 4 Terduga Penggelapan Uang Rp45 M Milik PT UBL

Padahal, lanjutnya, RHN tidak berada di tempat kejadian saat kakak kandungnya itu dihabisi puluhan gangster dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Murhati menjelaskan, RHN waktu itu sedang berkumpul dengan beberapa temannya yang usai kejadian pembacokan juga dipanggil polisi untuk dijadikan saksi.

“Saya minta keadilan, karena sejauh ini tidak ada penjelasan dari kepolisian kenapa anak saya jadi tersangka” katanya sembari menangis.

Murhati berharap kasus yang menjerat anaknya itu dapat cepat selesai, agar nantinya RHN, bisa berkumpul dengan keluarga.

“Semoga pihak Kepolisian bisa merespon masalah saya ini,” katanya.

BACA JUGA: Puluhan Penjahat Dijaring Operasi Pekat Maung 2023

Senada diucapkan Agus, orangtua dari FA yang juga turut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Agus menyebut, pada saat penjemputan anaknya, pihak kepolisian tidak mengantongi surat tugas.

Dia mengatakan, banyak kejanggalan dari pihak kepolisian penyidik, karena pada saat kejadian FA tidak ada di TKP, yang jaraknya cukup jauh dari lokasi pembacokan.

“Saat itu FA sedang berada di rumah temannya. Temannya juga siap menjadi saksi atas kejadia tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Agus juga merasa sangat aneh saat rekontruksi perkara di Polda Banten, ada salah satu tersangka berinisial AD tidak ikut serta.

BACA JUGA: Bupati Minta Pemudik Tak Bawa Wajah Baru ke Tangerang

Dan ternyata setelah dicari tahu tersangka AD telah dibebaskan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

“Intinya kami ingin hukum bisa bela kami, yang salah, ya salah. Yang benar, ya benar,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis yang sekarang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi membenarkan atas kejadian tersebut.

Namun, kata dia, kasus tersebut seluruhnya sudah ditangani penyidik Polda Banten.

“Sudah ditarik (diambilalih) Polda Banten,” singkatnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *