KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, menghentikan dua lokasi proyek perataan tanah pembangunan dua perumahan yakni yakni Griya harmoni 2 Sukamulya, di Kampung Kopo RT.001 RW 001 Desa Bunar dan perumahan DE GREEN, Kampung Klutuk RT.004 RW.001 Desa Benda. Penutupan yang dilakukan sejak Jumat, (24/2/2023) lalu tersebut dikarenakan proyek tersebut telah membuat sejumlah ruas jalan raya di wilayah tersebut menjadi kotor dan licin terlebih di musim penghujan seperti yang terjadi saat ini.
“Dua proyek itu kami hentikan sementara, dan kami pasang line pol pp pada bulldozer,” kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi kepada wartawan.
BACA JUGA: 10 Orang Mata Elang di Panongan Tangerang Digulung Polisi
Fachrul menyebut penindakan itu merujuk pada peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Untuk itu, kata dia pihaknya akan memanggil developer perumahan ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Tangerang, guna proses pemeriksaan dokumen perizinannya.
“Mereka melanggar Perda nomor 13 Tahun 2022, sehingga dua Developer itu kami panggil ke kantor,” ucapnya.
BACA JUGA: Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Anggotanya Pungli
Selain itu, Fachrul menegaskan, timnya juga memerintahkan penanggungjawab untuk membersihkan jalan yang kotor, akibat dari mobilitas truk pengangkut tanah di area perataan tanah
“Kami juga suruh developer untuk segera bersihkan jalanan yang kotor,” tandasnya.
Untuk diketahui, Satpol PP telah membentuk sebuah tim pengawasan atas pelanggaran peraturan daerah, yang setiap hari melakukan patroli, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. (Der/Hen)