KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dua pemuda berusia 17 tahun, berinisial AP dan MI dibekuk petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, usai melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Hauan Tegal, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/6/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, kejadian bermula ketika korban AN (20) sedang melakukan live di media sosial.
Lanjut Arief, korban diajak janjian tawuran oleh kelompok pelaku, namun tidak direspon. Kemudian saat di jalan pelaku bertemu kelompok lainnya. Dan sepakat mendatangi kelompok korban.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Gelar Gebyar Hari Bhayangkara 77
“Korban yang saat itu sedang bersama rekan-rekannya langsung dikeroyok kedua kelompok tersebut menggunakan senjata tajam yang sudah persiapkan,” kata Kompol Arief, Senin (19/6/2023).
Dikatakan Arief, sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu langsung mengeroyok korban. Sehingga, pergelangan tangan kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam.
Ia menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut.
“Kami masih mencari para pelaku lain yang kemungkinan terlibat,” jelasnya.
BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Polisi Bakal Periksa Kades Cikupa dan Pengembang
Sedangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal diganjar dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 169 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Pelaku terancam hukuman paling lama di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(Der/Dif)