KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Tim Penyidik Kejati Banten akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya pasca penahanan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dan rekanan Direktur PT.EPP berinisial SYM terkait dugaan Korupsi kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 senilai Rp.75 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, mengenai potensi adanya tersangka baru kasus korupsi sampah Tangsel bisa saja ada. Tergantung hasil pengembangan kasus. Bisa saja memungkinkan adanya tersangka baru, sepanjang ada peran dan alat bukti pihak-pihak lain yang membantu atau terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Potensi adanya tersangka baru akan dilihat setelah berdasarkan penyidikan dan alat bukti dari pihak-pihak lain,” kata Rangga, Selasa (15/4/2024).
BACA JUGA : Dugaan Persekongkolan Korupsi Sampah, Kepala Dinas LH Tangsel WL Ditahan Kejati Banten
Rangga mengakui, WL tak mungkin bekerja sendirian. Pencairan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang sejatinya berasal dari dana APBD Kota Tangsel itu harus dilakukan bersama pihak lain.
“Ya kita lihat dulu motifnya apa? Sebab itu, Tim Penyidik masih pelajari,” ungkapnya.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Sampah, Kejati Banten Sita 5 Boks Dokumen di Kantor DLH Tangsel
Mengenai aliran dana yang masuk ke WL, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut. “Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” ucapnya.(Red)