KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Dua kecamatan di wilayah Kota Tangerang Selatan yakni Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Ciputat masuk daerah rawan terjadinya tindak pelanggaran pemilu dan pilkada tahun 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel, Muhamad Acep saat melakukan rapat koordinasi bersama para pewarta di Gedung Bawaslu, Setu, Kamis (26/10/2023).
“Kenapa dua kecamatan itu? Kalau rawan itu liat kejadian masa lalu, disitu poinnya,” kata Acep.
Acep mengatakan, ada 3 poin kerawanan Pemilu di Tangsel yang tinggi yakni pelanggaran pidana politik uang, netralitas ASN dan netralitas penyelenggara.
“Jadi di tangsel ini ada tiga pelanggaran yang cukup tinggi yakni politik uang, netralitas ASN dan netralitas penyelenggara,” ujar Acep.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Acep memastikan akan gencar dan terus melakukan pengawasan melekat di setiap prosesnya serta meminta sinergi dari masyarakat agar dapat melaporkannya.
“Untuk meminimalisir, Bawaslu Tangsel akan lakukan pengawasan khusus di kecamatan Pondok Aren,” tegasnya. (Red)