KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo di Bantaran Sungai Cisadane, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
Kepala Bidang Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengatakan, pada Rabu (19/10/2022), pihaknya akan mendatangi langsung lokasi PT Sinar Surya Kreasindo.
“Selain perizinan, kami akan mengecek lokasi tanah yang ditempati. Apakah masuk sepadan sungai atau tidak, lalu kepemilikan tanahnya punya siapa,” kata Erni kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Bongkar Pabrik Tiner di Sepatan Timur
Dikatakan Erni, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat kordinasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait permasalahan pabrik tiner tersebut.
“Saya belum menerima suratnya dari DPMPTSP atau DLHK. Tapi mungkin surat itu sudah disampaikan, hanya saja belum sampai kepada saya,” tuturnya.
Erni menuturkan bila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, pihaknya akan meminta pemilik perusahaan tiner tersebut menutup pabriknya. Namun, bila tetap membandel, pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan paksa.
“Kalau terbukti melanggar, kami akan jelaskan pelanggarannya, lalu meminta mereka membongkar sendiri. Semua ada tahapannya,” ucapnya.(Deri/Difa)