KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – DPRD Kota Tangerang Selatan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (2/8/2023).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sehubungan dengan ditetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang telah dicabut dengan UU no 6 tahun 2023 serta beberapa peraturan perlaksanaannya. Maka, lanjut Benyamin, peraturan pemerintah no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman dan peraturan pemerintah no 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun sehingga peraturan daerah yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian.
“Dengan terbitnya UU Cipta Kerja maka peraturan daerah perlu dilakukan penyesuaian,”kata Benyamin
Benyamin menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman di Kota Tangerang Selatan.
“Ranperda ini juga bertujuan mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu juga mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tangsel,” kata Benyamin.
Benyamin menuturkan, sudah saatnya dengan adanya raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar lebih ditata serta diatur sedemikian rupa.
“Memang sudah selayaknya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini diatur sedemikian rupa. Pembangunan perumahan juga harus diatur baik itu dari sisi perencanaan pembangunan, dari sisi pemanfaatan, kemudian juga perencanaan utilitas dan sarana prasarana lainnya, itu harus dipikirkan,”ujarnya. (Red)