KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Untuk itu, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan keharusan bagi Anggota Dewan. Suara masyarakat sangat penting sebagai kebutuhan nyata di masyarakat, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Karena itu aspirasi masyarakat tentu harus kita perjuangkan agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dan terpenuhi,” kata Abdul Rasyid Ketua DPRD Kota Tangsel, Rabu (30/8/2023).
Abdul Rasyid mengatakan, penyampaian aspirasi masyarakat tidak terbatas hanya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) saja. Karena itu, lanjut Abdul Rasyid, aspirasi masyarakat terus bergulir, sehingga dapat dilakukan pada rapat dengar pendapat umum atau audiensi dengan komisi-komisi terkait, agar penyampaian aspirasi dapat lebih cepat diterima dan dipertimbangkan.
“Penyampaian aspirasi tidak melalui Musrenbang saja tetapi melalui usulan-usulan dari masyarakat kita bisa sampaikan dalam rapat-rapat dengar pendapat dengan komisi yang saling bersangkutan dengan kita, sehingga usulan dari masyarakat itu dapat tersampaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Rasyid juga mengatakan, DPRD Kota Tangsel juga menyampaikan turut mendukung terwujudnya parlemen modern dengan pemanfaatan teknologi dan memudahkan akses informasi terhadap masyarakat terkait kinerja DPRD Kota Tangsel melalui penggunaan sosial media.
“Melalui plafom media sosial resmi DPRD, kami menyampaikan ke masyarakat terkait apa saja yang kita lakukan. Sehingga masyarakat tahu apa yang menjadi pekerjaan kita selama kita di parlemen. Ini salah satu bentuk dukungan terwujudnya parlemen yang modern,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, fungsi peningkatan pengawasan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan dilakukan untuk memelihara akuntabilitas publik.
“Sebagai pengawas dan pemantau, DPRD akan terus mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Iwan menambahkan, untuk pembentukan perda, DPRD akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Pasalnya, pembentukan atau revisi perda dapat dilakukan berdasarkan inisiasi DPRD maupun pemerintah.
Selanjutnya, kata Iwan, untuk peningkatan fungsi anggaran dilakukan sesuai dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tentunya, imbuhnya, sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
“Penyusunan kebijakan anggaran akan disesuaikan dengan perencanaan dan sejalan dengan program,” pungkasnya.
Terakhir, dirinya berharap, dengan mengoptimalkan tiga fungsi tersebut dapat merealisasikan usulan masyarakat. “Hal tersebut agar warga Kota Tangsel dapat lebih meningkat status hidupnya dan lebih sejahtera,” harapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Li Claudia Chandra. Menurut Li Claudia Chandra, bahwa kedudukan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Maka dari itu, DPRD dituntut untuk dapat bertindak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, serta mengutamakan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat Tangsel,” jelasnya.
Li Claudia Chandra mengatakan, fungsi anggaran DPRD diimplementasikan dalam bentuk ratifikasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Indikasi DPRD telah menerapkan fungsi anggaran, kata Li Claudia Chandra, bukan pada proses dan mekanisme, tetapi pada substansi dari tujuan penyusunan APBD.
“Pertama APBD yang disusun berpihak pada kepentingan publik dan kedua APBD yang disusun berbasis kinerja,” pungkasnya.
Li Claudia Chandra menuturkan, APBD yang berpihak pada kepentingan publik dapat diukur dari sejauh mana hasil penjaringan masyarakat tertampung dalam APBD.
“APBD berbasis kinerja adalah hasil dan manfaat dari anggaran itu harus dapat diukur dengan indikator-indikator yang jelas. Makanya kepentingan masyarakat harus ditampung dalam APBD,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tangsel Mustopa menyampaikan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembuat aturan dan penganggaran sangat penting untuk menghimpun semua masukan, baik dari masyarakat langsung maupun mitra kerja. Sehingga jelas dan bermanfaat nantinya setelah menjadi aturan.
“Kita laksanakan tugas pokok kita yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran, guna kepentingan semua pihak, tentunya untuk masyarakat secara keseluruhan, dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk juga mitra,” pungkasnya. (Adv)