KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID-– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri.
Itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Karenanya, DPRD Kota Tangerang mengirimkan tiga nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Ketiga nama pejabat yang diusulkan ke Mendagri tersebut, merupakan hasil pembahasan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang. Mengingat masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin akan berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA: PJ Bupati Tangerang Dibilang Cuma Bisa Hadiri Acara Seremoni, Tanpa Mau Tahu Kebutuhan Masyarakat
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pihaknya telah memberikan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang itu ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga nama yang akan diusulkan tersebut melihat dari beberapa segi pemahaman, seperti pejabat Pemkot Tangerang yang paham tentang Kota Tangerang, memiliki komitmen untuk pembangunan Kota Tangerang, dan adanya masukan dari masyarakat.
“Berangkat dari kriteria tersebut, maka tiga nama kita usulkan walaupun awalnya lebih dari lima nama,” katanya.
BACA JUGA: PJ Bupati Tangerang Dibilang Cuma Bisa Hadiri Acara Seremoni, Tanpa Mau Tahu Kebutuhan Masyarakat
Ada pun ketiga nama yang diusulkan yakni Herman Suwarman yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Tatang Sutisna yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Jamaluddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Kita tinggal nunggu tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri karena itu menjadi kewenangan Kemendagri,” jelasnya. (Han)