KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, mendorong wacana penambahan 5 kursi legislatif pada Pemilu 2024. Penambahan kursi menyusul meningkatnya jumlah penduduk di daerah itu.
Karena itu, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rabu (31/8/2022).
Dalam jalannya Hearing, Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Nonce Tendean mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan Parpol.
Nonce menjelaskan, dalam ketentuannya jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa ditentukan 20 kursi, 100.001 sampai 200.000 25 kursi, 200.001-300.000 30 kursi, 300.001 sampai 400.000 35 kursi, 400.001-500.000 40 kursi, 500.001-1.000.000 45 kursi, 1.000.001-3.000.000 50 kursi, dan lebih dari 3.000.000 55 kursi.
“KPU RI secara resmi mencatat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kini mencapai 3.105.042 juta jiwa,” kata Nonce.
BACA JUGA: Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Tangerang Berpeluang Tambah Kursi
Merujuk hal itu, Nonce mendorong agar para stakeholder terkait dapat saling berkoordinasi untuk bersama memastikan wacana penambahan kursi legislatif, yang sebelumnya 50 menjadi 55 pada Pemilu 2024 mendatang dapat terealisasi.
“Ini menjadi PR (tugas) Kadis Disdukcapil yang mana Tahun 2018 dulu seingat saya, saya di komisi 1 juga, waktu itu sudah terdaftar 3,2 juta jiwa, tapi ternyata belum tersinkron data di Disdukcapil Kabupaten dengan di pusat, dulu masih 2,8,” jelasnya.
Selain itu, terkait wacana itu, Nonce mempertanyakan KPU Kabupaten Tangerang, apakah nantinya akan ada penambahan di DPRD Provinsi Banten yang menjadi 12 kursi. Dan jika ada penambahan, ia meminta kepada KPU agar menjelaskan soal pemetaan Daerah Pemilihanya.
Lebih jauh, kata Nonce, terkait anggaran pun perlu diperhitungkan dengan matang. Sebab, jika ada penambahan kursi legislatif, otomatis ada penambahan petugas di KPU maupun Bawaslu sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitian Pemungutan Suara (PPS)
“Saya rasa ini perlu kejelasan, maka itu saya bertanya apakah KPU Kabupaten Tangerang ini telah berkoordinasi dengan KPU Pusat, karena ini juga buat kemajuan kita bersama,” terangnya.
BACA JUGA: Demokrat Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menuturkan, Komisi I akan terus mengawal jumlah kependudukan yang telah tercatat saat ini dengan mendatangi Dirjen kependudukan di Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa data itu tidak berubah.
“Jangan sampai terjadi seperti 2019, kalau saat ini sebenarnya sangat tidak mungkin berubah, apalagi sekarang sudah tercatat secara online ya,” tuturnya.
Amud mengungkapkan, tentunya jika penambahan 5 kursi itu dapat terealisasi, secara manfaat diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan semakin banyaknya ide-ide kreatif dari dewan yang nantinya terpilih.
“Jelas hal ini juga akan berdampak positif kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
BACA JUGA: Aktivis LSM Ksatria Muda Jadi Tersangka Perusak Fasilitas DPRD
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, M Ali Zaenal Abidin menyatakan, meski penduduk di Kabupaten Tangerang telah lebih dari 3 juta jiwa, pihaknya belum dapat memastikan terkait adanya penambahan 5 kursi legislatif itu, karena belum adanya surat keputusan (SK) dari KPU RI.
“Kami belum bisa memastikan, karena secara prosedur di undang-undang 7 Tahun 2017, Kemendagri paling telat menyampaikan data itu 16 bulan sebelum Pemilu. Nah jika itu sudah disampaikan, KPU RI baru keluarkan SK untuk penambahan itu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penambahan kursi di DPRD Provinsi Banten, Ali menegaskan tidak akan ada penambahan kursi jika merujuk pada aturan yang ada. “Untuk provinsi ada 85 kursi dan dapilnya juga sudah tertuang jelas, jadi sepanjang tidak ada ketentuan yang mengubah itu, akan mengacu pada ketentuan sebelumnya,” tandasnya.(Deri/Difa)