Scroll untuk baca artikel
Parlemen

DPRD dan Bupati Tangerang Sepakat Jual 22 Aset Daerah ke Swasta

Avatar photo
×

DPRD dan Bupati Tangerang Sepakat Jual 22 Aset Daerah ke Swasta

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Bupati Tangerang Sepakat Jual 22 Aset Daerah ke Swasta
Bupati Tangeran A Zaki Iskandar menyaksikan penandatanganan persetujuan penjualan aset daerah pada rapat paripurna DPRD, Senin (18/9/2023).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – DPRD bersama Bupati Tangerang, Banten, kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan penjualan 22 aset milik daerah (bukan 3 seperti diberitakan sebelumnya) kepada pihak swasta.

Pada rapat paripurna yang digelar Senin (18/9/2023), Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) penjualan aset, Astayudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dan peninjauan ke lokasi aset.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kemudian, dilakukan pendalaman serta uji materi secara internal maupun eksternal terkait 22 aset daerah yang akan dijual kepada swasta tersebut.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Minta Izin Dewan untuk Jual 3 Aset Ini

Dimana, kata dia, dari hasil pembahasan dengan dinas terkait dan penasihat hukum Pemkab Tangerang, penjualan aset berupa kontruksi jalan dan irigasi telah sesuai aturan.

“Semua mekanisme penjualan 22 aset daerah ini telah ditempuh, dan hasilnya sudah sesuai aturan,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyatakan, perlu diketahui aset yang berupa kontruksi jalan dan irigasi ini dijual dengan harga Rp11 Miliar.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Bentuk Pansus Penjualan 3 Aset Daerah

Lanjutnya, meskipun ini diserahkan ke swasta, nantinya setelah ditata lebih baik dalam kurun waktu tertentu akan dikembalikan lagi kepada Pemkab Tangerang.

“Jadi menurut kacamata DPRD penjualan aset ini menguntungkan Pemda dan masyarakat,” ucapnya.

Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar menyebut pemindahtanganan aset telah disepakati dan disetujui. Dimana, harga jualnya sudah sesuai serta masuk dalam postur APBD-P 2023.

“Karena jika tidak, pasti akan menjadi masalah,” terangnya.

BACA JUGA: Soal Penjualan Aset Daerah, Bupati Tangerang Sebut untuk Penataan

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal menjelaskan, 22 aset yang dijual kepada pihak swasta luas dan bidangnya bervariasi.

Rizal merinci, ada 6 aset yang dijual kepada PT Bina Bakti Nusantara (BBN) yang berlokasi di Kecamatan Cisauk. Kemudian, lanjutnya, 2 ruas jalan dijual ke PT Griya Sukamanah Permai.

Dan sebanyak 14 aset jalan dan irigasi dijual ke PT Bumi Bandara Indah. Kemudian juga kepada PT Griya Sukamanah Permai di Kecamatan Jambe dan PT Bumi Bandara Indah di Kecamatan Pakuhaji dan Sepatan Timur.

“Semua aset itu luasnya rata-rata mulai 20 hingga 100 meter,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *